Seputarmadura.com, Pamekasan, Senin 29 Mei 2017- Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan, Madur, Jawa Timur, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait dengan kasus dugaan penyimpangan raskin di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten setempat.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Anwar Subagyo, menegaskan, bahwa penyidik telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sehingga proses hukum kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penanganan daripada raskin Desa Candi Burung sampai dengan saat ini sudah sampai tahap penyidikan berarti sudah ada indikasi 2 alat bukti sudah terpenuhi jadi untuk desa Candi burung sudah tingkat penyidikan dan tahap penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya, Senin (29/5/2017).
Kasus itu bermula dari hasil penggerebekan tim Polsek Proppo yang mendapati upaya mengaburkan bantuan beras bagi warga miskin tersebut dengan cara mengganti kemasan dari zak bulog seberat 25 kg sebanyak 97 zak menjadi 25 zak lain, masing-masing seberat 50 kg.
“Kita tetap lanjutkan proses hukumnya dan bukan kami abaikan,” tegasnya, menyusul banyaknya desakan yang menduga kasus sengaja dipetieskan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan untuk kasus penggelapan raskin yang melibatkan oknum Kepala Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan dan Kepala Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Iptu Anwar Subagyo menyatakan bahwa kasus itu menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
“Silahkan dikonfirmasi ke kejaksaan karena yang menangani kasus itu adalah kejaksaan,” tukasnya.
Dua kepala desa itu ditahan menyusul adanya laporan yang menyebutkan bahwa raskin di kedua desa tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Dugaan pengelapan raskin untuk Desa Blumbungan diduga berlangsung pada tahun 2013 dan 2014, sedangkan di Desa Branta Tinggi berlangsung selama 3 tahun, masing-masing pada tahun 2013, 2014 dan 2015. (Dre/Nita)