Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 29 Januari 2017- AR (20), warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diborgol Polisi karena kedapatan pesta narkotika jenis sabu didalam kamar.
Tersangka diamankan didalam kamar di rumah warga milik Sj, di Desa Cangkring Kecamatan Lenteng.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Polisi pun dengan mudah menangkapnya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin, Minggu (29/12017).
Saat penangkapan, anggota hanya membawa tersangka sebab pemilik rumah tidak ada ditempat.
“Kita meringkus tersangka atas laporan masyarakat, bahwa rumah Sj kerap dijadikan tempat pesta sabu. Nah ketika diselidiki ternyata dikatahui tengah berlangsung pesta sabu. Ya langsung ditangkap,” terangnya.
Hasanudin mengungkapkan, dalam penggerebekan itu petuga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu plastik kecil sabu seberat kurang lebih 0,30 gram, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral yang didalamnya terdapat sisa sabu, dan satu bungkus rokok.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Lenteng, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbutannya tersangka bakal diganjar pasal 114(1) Subsider pasal 112 (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Nita)