Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 30 Januari 2017- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terhitung di akhir bulan januari 2017 sudah menerima belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia akibat tidak mengantongi kelengkapan dokumen.
“Total ada 17 TKI asal Sumenep dari tiga kali laporan yang sudah masuk resmi dideportasi dari Malaysia,” ungkap Kepala Disnakertrans Sumenep, Moh. Fadhillah, Senin (30/1/17).
Fadhillah menjelaskan, dari 17 TKI yang di deportasi itu terbagi menjadi tiga tahap. Pertama pada tanggal 9 Januari sebanyak 3 orang, tanggal 15 Januari 9 orang, dan tanggal 22 Januari sebanyak 5 orang. Semuanya berasal dari kepulauan.
“Kebetulan semuanya memang berasal Kepulauan Arjasa,” terangnya.
Saat ini belasan TKI Ilegal itu sudah proses dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Pemerintah provinsi sudah menyerahkan ke kami, dan kami langsung memfasilitasi untuk dipulangkan,” pungkasnya.(Fik/Nita)