Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 14 Juli 2022– Pesta narkoba jenis sabu di ruang tamu menyeret 2 (dua) orang warga Dusun Kebun Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara.
“Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu malam, 13 Juli 2022, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam rumah milik tersangka Abdullah tepatnya diruang tamu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 14 Juli 2022.
Kedua tersangka bernama Abdullah, umur 48 tahun, Dusun Kebun Desa Tarogan Kecamatan Lenteng. Kemudian Firdaus, umur 34 tahun, alamat Dusun Kebun Desa Tarogan Kecamatan Lenteng.
Barang Bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram; seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca.
“Selain itu juga disita BB berupa 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah dompet kain warna coklat; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah; dan 1 (satu) unit HP hitam bersilikon,” paparnya.
Widi mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka Abdullah sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Ternyata tepat di ruang tamu ditemukan dua tersangka itu sedang melakukan pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu yang ditempati terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu,” terangnya.
Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt/Hen)