Narkotika Seberat 6,72 Gram Berikut Tiga Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -397 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 November 2023 Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,72 Gram berikut tiga tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tiga tersangka itu berlangsung selama 2,5 jam dari hasil pengembangan tersangka pertama yang ditangkap pada 01 November 2023 pukul 22.30 Wib, di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, hingga Kamis dini hari, 02 November 2023, sekira pukul 01.00 Wib.

Ketiga pelaku berinisial AFM laki-laki umur 22 tahun alamat Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH laki-laki umur 46 tahun alamat Desa Kacongan Kecamatan Kota dan AS laki-laki umur 33 tahun alamat Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan bahwa penangkapan itu berawal pada Rabu, 01 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AFM pada saat mengendarai sepeda motor.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” tuturnya.

Dengan temuan itu, kata Widiarti, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada Rabu 01 November 2023 pukul 23.30 Wib di Desa Lenteng Timur Kecamatan dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu dan pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada Kamis dini hari, 02 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib dirumah kontrakannya Jl. Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat WA transaksi penjualan sabu. Bahkan pelaku RH dan AS mengakui hal tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan seberat kurang lebih 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram; 0,22 gram; 0,36 gram; 0,70 gram; 2,14 gram; 1,22 gram; dan 1,22 gram ( diakui milik pelaku RH ) serta 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram ( diakui tersangka AFM ).

“Selain itu, BB yang juga disita berupa empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.000,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel,” bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nt/Hen)