Cek Cok Mulut Hingga Aniaya Berujung di Tahanan Mapolres Sumenep

oleh -42 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 5 April 2024 Berawal dari cek cok mulut hingga terjadi penganiayaan membuat sang pelaku ditahan di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat, 5 April 2024.

Penganiayaan terjadi di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Kamis malam, 4 April 2024, sekira pukul 23.00 Wib.

“Kejadiannya di jembatan sungai Kebunagung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial FF, laki-laki umur 19 tahun alamat Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding,” ujar Kasi Humas AKP Widiarti S.

Kronologis kejadian, kata Widiarti, bermula dari saudari DA bersama kakaknya yang bernama AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF.

Kemudian datang dua orang yang bernama ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ, dan terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF. Namun, tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.

“Akibat dari kejadian tersebut korban ZM, laki-laki umur 18 tahun Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ laki laki umur 20 tahun Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka sayat dibagikan leher sebelah kiri dan korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep,” jelas AKP Widi.

Kini FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)