Perubahan KUA PPAS Sumenep Tahun 2025 Resmi Ditandatangani

oleh -3 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 2 Juli 2025 Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD setempat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, dilakukan dalam rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Sumenep. Pada Selasa, 1 Juli 2025.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memaparkan bahwa perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting, karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Dengan perubahan ini, kita berharap dapat lebih responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi, serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun luar negeri, serta serangkaian perubahan kebijakan perlu diselaraskan dengan kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua 2025.

Dengan demikian, asumsi-asumsi yang digunakan pada KUA Tahun Anggaran 2025, perlu disesuaikan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025 yang mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD.

Di satu sisi, efisiensi anggaran diharapkan dapat meningkatkan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan dialokasikan ke program prioritas. Namun, di sisi lain, pemangkasan belanja, terutama belanja tidak esensial, dapat memicu dampak negatif, seperti penghentian proyek-proyek penting, penghambat pelayanan publik, dan penurunan pertumbuhan ekonomi lokal.

KUA-PPAS 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan pembangunan, untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, yang juga Pimpinan Sidang mempersilahkan Badan Anggaran diwakili juru bicaranya Eka Bagas Ardiansyah, dalam paparannya menekankan, bahwa belanja daerah diutamakan untuk memenuhi mandatory spending, yaitu belanja yang sudah diatur oleh undang-undang serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan tujuan mengurangi masalah ketimpangan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kebijakan belanja daerah juga diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan, dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas.

“Arah kebijakan belanja daerah juga disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil input yang direncanakan, dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Selanjutnya di akhir pemaparan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, didapatkan penjelasan bahwa program/kegiatan yang diprioritaskan antara lain, untuk kegiatan yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran, serta mengedepankan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program kegiatan maupun subkegiatan.

Bisa disimpulkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun, ditetapkan dalam peraturan daerah, berisikan panduan arah kebijakan pembangunan daerah, mengenai prioritas pengalokasian anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak legislatif guna didiskusikan bersama-sama.

”Selain itu, Badan Anggaran bersama Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD juga melakukan perubahan kebijakan terkait tata kelola sistem peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar tidak selalu tergantung dari dana transfer pusat,” tambahnya. (Ifa/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.