Seputar Madura, Sumenep (4 Agustus 2016)- Pembahasan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumenep 2016-2021 ditataran Legislatif dikebut. Sebab, Badan Musyawarah DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, hanya memberikan deadline waktu sekitar `13 hari pasca diparipurnakan, Selasa (2/8/2016).
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, sesuai hasil rapat internal Bamus pembahasan RPJMD ditaeget selesai pada Senin 15 Agustus mendatang.
”Tanggal 15 sidah diparipurnakan. Kalau tidak ada halangan, kami lansu kirim ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi,” katanya, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya, sesuai pertatuan RPJM harus ditetapkan enam bulan setelah Bupati dilantik. Saat ini kepemerintahan A Busyro Kamrim dan A Fauzi selaku Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan legislatif tahun 2015, dilantik pada tanggal 17 Februari lalu.
”Jadi, paling lambat tanggal 17 Agustus semuanya harus selsai,” jelasnya.
Dikatakan, pembahasan RPJMD akan dilakukan selama 8 hari kedepan, yakni mulai tanggal 6-13 Agustus 2016. Pembahasan itu akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Saat ini Pansus belum terbentuk.
”Karena nota penyampaian nota RPJM sudah selesasi, saat ini kami agendakan untuk menggelar Paripurna Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan dilanjutkan dengan Pendapatan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi,” jelasnya.
Herman menyatakan waktu yang dialokasikan Bamus dipastikan cukup untuk menyelesaikan pembahasan materi RPJMD, apalagi sudah ada komitmen bersama sejumlah Fraksi di DPRD untuk menyelesaikan pembahasan sesuai deadline yang ditentukan. (Jd)