Perempuan 48 Tahun Edarkan Sabu di Depan Pasar Bungbungan Bluto Sumenep

oleh -395 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/08/Perempuan-48-Tahun-Edarkan-Sabu-di-Depan-Pasar-Bungbungan-Bluto-Sumenep.jpg
Perempuan 48 Tahun Edarkan Sabu di Depan Pasar Bungbungan Bluto Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 23 Agustus 2020- Perempuan berusia 48 tahun, berinisial SM, mengedarkan narkoba jenis sabu di tepi jalan tepatnya di depan Pasar Bungbungan termasuk Dusun Tajjan Desa Bungbungan Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Akibatnya, warga asal Dusun Aengnyiur Desa Lobuk Kecamatan Bluto, disergap anggota Polsek setempat, tadi sore, Minggu, 23 Agustus 2020, sekira pukul 15.15 Wib.

“Tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan lokasi penangkapan tersangka, kata Widiarti, yakni di tepi jalan tepatnya di depan Pasar Bungbungan termasuk Dusun Tajjan Desa Bungbungan Kecamatan Bluto,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 23 Agustus 2020.

Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 2 (Dua) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,26 gram dan berat kotor ± 0,39 gram; jumlah berat kotor ± 0,65 gram yang diselipkan di dalam label minuman botol.

“Selain itu, petugas juga mengamankan BB sebuah Hand Phone (HP) merk Samsung J2 Prime warna Gold; dan 1 (satu) unit Honda Vario No.Reg. M 4596 PR warna Hitam berikut selembar STNKB nya,” paparnya.

Widiarti menceritakan, bahwa kronologis kejadiannya itu bermula ketika anggota Polsek Bluto mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu. Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Kemudian anggota Polsek Bluto mendapatkan informasi A1 bahwa terlapor diduga bertransaksi narkotika jenis sabu di tepi Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya didepan Pasar Bungbungan termasuk Dusun Tajjan Desa Bungbungan, Bluto. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti narkoba,” ungkapnya.

Setelah ditunjukkan kepada tersangka dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, maka petugas langsung mengamankan ke Polsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penerapan pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nt)