Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 26 Agustus 2022– Peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2 kilo 15 gram berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sabu tersebut didapat dari 3 tersangka, masing-masing berinisal F (24) dan A (26) warga Kabupaten Bangkalan dan AW (35) warga Kabupaten Sampang yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan terhadap para tersangka itu dilakukan di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, saat proses pengiriman sabu,” ujar Kepala BNN Propinsi Jawa Timur Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo, pada press rilis di Kantor BNNK Sumenep, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ketika diringkus, tersangka mengendarai 1 mobil berwarna putih di TKP dengan nopol L 13XX GI. BB disimpan dalam dua tempat berbeda.
“Barang bukti sabu tersebut berasal dari Kabupaten Pasuruan yang akan di distribusikan ke Kabupaten Sumenep, dan dikemas dalam dua tempat berbeda,” terangnya.
Ia memaparkan, awalnya salah seorang tersangka yakni F (24) warga Kabupaten Bangkalan menerima telepon untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Kabupaten Pasuruan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Sumenep bersama 2 orang lainnya yakni A (26) warga Kabupaten Bangkalan dan AW (35) warga Kabupaten Sidoarjo.
“Namun ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, ketiganya berhasil ditangkap Tim Brantas BNNK Sumenep,” paparnya.
Saat ini Ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di BNNK Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. (Nt/Hen)