Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 4 Desember 2016- Hasil pengembangan atas kasus pencurian hewan (curwan) sapi, akhirnya Marwaki (47), warga Dusun Tolasan, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara Polres setempat.
Tersangka ditangkap dirumahnya oleh Satresmob Polres Sumenep, tadi malam (3/12/2016) sekira pukul 22.30 Wib.
“Penangkapan tersangka Marwaki ini, sesuai hasil pengembangan dari DPO Madnayu yang ditangkap di Juanda Surabaya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Minggu (4/12/2016).
Ia menuturkan, dalam berkas pemeriksaan itu, tersangka DPO Madnayu bernyanyi jika perbuatan mencuri sapi milik Tosan (43), warga Dusun Mongguk, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih itu, dilakukan bersama-sama juga dengan tersangka Marwaki.
“Saat ditangkap, tersangka Marwaki mengakui perbuatannya tersebut. Ya kita langsung keler tersangka ke Mapolres Sumenep,” paparnya.
Hasanudin mengungkapkan, dengan pengakuan dan penangkapan itu, maka sudah lima tersangka berhasil ditangkap atas kasus curwan milik Tosan, pada tanggal 26 Januari 2015 lalu.
Kelima tersangka itu adalah Hayyun (35) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Masdawi (37) warga Dusun Ginyang, Desa Tamansari, Kecamatan Dungkek, Marsuki warga Kecamatan Dungkek, Madnayu (40), warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, dan Marwaki.
“Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.(Nita)