Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 18 Januari 2017- Sebanyak dua pengedar Narkotika jenis Sabu yang berada di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Polisi, karena mengantongi 5 ons sabu.
Mereka adalah Farul (35) dan Muni (32) keduanya warga Dusun Nyamplong Ondung, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Keduanya ditangkap tim gabungan terdiri dari anggota Polsek Arjasa bersama anggota Koramil 0827/18 Kangean, Selasa (17/1/2017) kemarin.
“Hasil penangkapan, tersangka kedapatan memiliki sabu seberat 5 ons. Kini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolsek Arjasa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu (18/1/2016).
Ia menuturkan, penangkapan itu pertama kali terhadap Farul yang saat itu sedang asyik menikmati sabu di rumahnya. Ternyata kedatangan petugas tak terendus sehingga tersangka mudah dibekuk.
“Atas pengakuan tersangka Farul, bahwa barang haram itu dibeli dari Muni maka penangkapan kedua diluncurkan kembali dan membuahkan hasil,” paparnya.
Sejak awal, petugas memang menaruh kecurigaan pada Farul, terkait keterlibatannya dengan barang terlarang tersebut. “Ternyata kecurigaan itu benar kalau Farul sering mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
“Barang bukti berupa sabu seberat 5 ons beserta kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Arjasa (Pulau Kangean). Kedua tersangka bakal diganjar pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Nita)