Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 18 Januari 2017– Keberadaan spanduk bertuliskan penolakan FPI (Front Pembela Islam), yang berada di Jalan Trunojoyo atau simpang tiga depan Pasar Anom Sumenep, Madura, Jawa Timur dan disimpang tiga menuju jalan lingkar barat, ternyata tak beridzin.
“Spanduk penolakan FPI itu tidak beridzin, kalau ada izinnya pasti di spanduk tertera stempel dan tanda-tangan dari perizinan,” kata Fajarussalam, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumenep, Rabu (18/1/17).
Ia menegaskan, secepatnya spanduk tersebut akan dicabut dan pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak Satpol PP selaku penegak perda. Karena spanduk seperti itu bisa menjadi pemicu perpecahan.
“Akan saya koordinasikan dengan pihak Satpol PP biar segera dicabut. Kita baru tahu juga terkait adanya spanduk penolakan FPI,” ujarnya.
Sebelumnya, spanduk penolakan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di Sumenep yang akhir-akhir ini menjadi viral di masyarakat agamis, bertebaran di sepanjang Jalan Trunojoyo atau didepan Pasar Anom dan di jalan lingkar barat atau di sebelahnya Dealer sepeda motor.
Spanduk tersebut hingga kini masih belum diketahui siapa pemasangnya. Namun, di spanduk tersebut mengatasnamakan Kesatuan Aksi Muda Sumenep (KAMUS) dan Front Pemuda Perjuangan Sumenep (FPPS).(Fik/Nita)