Pengedar Sabu Dengan BB 4,29 gram Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -3 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 2 Desember 2025– Seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti (BB) seberat 4,29 gram sabu.

Penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial AM (46 tahun) warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dilakukan Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, di ruang tamu rumah miliknya.

Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menjelaskan pengedar sabu itu berhasil ditangkal berkat adanya informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan AM tengah berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

“Ketika BB ditunjukkan, AM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Pelaku pun langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. (Ifa/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.