Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 20 Juli 2022– Seorang pengecer narkotika jenis sabu di salah satu stand baju pasar malam ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Penangkapan itu dilakukan Selasa, 19 Juli 2022, sekira pukul 22.30 Wib, di dalam stand pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 20 Juli 2022.
Tersangka yang diciduk bernama Nuryadi, umur 37 tahun, beralamat di Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah.
“Barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram; dan 1 (satu) unit handphone warna hitam,” paparnya.
Kronologi penangkapan itu, lanjut Widiarti, berawal ketika Satresnarkoba Polres Sumenep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu stand baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan menjumpai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang telah di informasikan sebelumnya,” ucapnya.
Kemudian petugas mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti tersebut.
“Setelah ditunjukkan barang bukti itu kepada tersangka, kemudian tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang di dapat dengan cara membeli kepada seseorang. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Narkotika jenis sabu, bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nt/Hen)