Kejari Sumenep Musnahkan BB 247 Perkara

oleh -21 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 19 Juli 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan barang bukti (BB) dari 247 perkara, Selasa, 19 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menjelaskan, ratusan BB yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht, periode Maret 2021 hingga Juni 2022.

“BB dari 247 perkara yang dimusnahkan itu diantaranya Narkotika 124 perkara dan sisanya 83 perkara merupakan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum),” ujarnya.

Trimo mengakui jika kasus Narkotika masih mendominasi dari kasus lainnya dengan 124 perkara dan BB 238,86 gram jenis sabu.

“Selain sabu, BB yang dimusnahkan yakni 112 unit HP, 57 buah alat hisap/bong, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus minuman keras,” paparnya.

Tingginya pengungkapan narkoba, kata Trimo, membuktikan jika penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, memang serius memerangi narkoba di Kota Keris ini.

“Bahkan, kini telah dibuka rumah rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahgunaan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep,” pungkasnya. (Nt/Hen)