Pengecer Sabu 5,92 gram Diringkus Polisi

oleh -391 views
Pengecer Sabu 5,92 gram Diringkus Polisi

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 5 Maret 2021- Pengecer narkoba jenis sabu di Kabupaten Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi dengan barang bukti (BB) seberat 5,92 gram.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 2 (dua) tersangka pada Kamis kemarin, 4 Maret 2021, sekira pukul 17.30 Wib, oleh Polsek Batuputih.

Mereka bernama Sahir, umur 43 tahun, tamatan Sekolah Dasar (SD), alamat Dusun Bungereng RT 02 RW 03 Desa Bulaan Kecamatan Batuputih. Dan Moh. Zaini, umur 41 tahun, tamatan SD, alamat Dusun Bungereng RT 02 RW 03 Desa Bulaan Kecamatan Batuputih, Sumenep.

“TKP penangkapannya di dalam kamar rumah milik tersangka Sahir. Dengan barang bukti (BB) yang disita dari kedua tangan tersangka yakni sabu seberat 5,92 gram,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (5/3/2021).

Sabu tersebut disita dari tangan tersangka Sahir dibungkus 8 (delapan) paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 5,2 gram. Dan tersangka Zaini berupa 2 (dua) paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,72 gram.

Selain itu juga diamankan seperangkat alat hisap, 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 buah korek api gas. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu. 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna putih sebagai sambungan ke bong/ menghisap. 3 unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi merah dan Merk Samsung lipat warna putih.

Kemudian 1 (satu) buah botol warna putih yang ada sumbunya digunakan sebagai kompor/pembakar pipet. 1 (satu) buah slop/bendel pelastik warna putih yg digunakan untuk bungkus sabu. Uang Tunai sebesar Rp. 292.000,-hasil dari penjualan Sabu.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Sahir sering dijadikan tempat transaksi dan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Kemudian anggota Polsek Batuputih melakukan penyelidikan kegiatan terlapor. Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor Sahir bersama terlapor Zaini dan 1 temannya berinisial HM yang saat ini menjadi TO (target operasi) alamat Desa Larangan Barma Kecamtan Batuputih, sedang pesta Narkotika jenis sabu di rumah milik tersangka Sahir.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan berhasil tertangkap 2 (dua) orang tersangka tersebut, dengan BB 10 paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Ketika di introgasi terlapor Sahir mengakui 8 (delapan) paket sabu adalah miliknya yang digunakan untuk dijual kepada orang lain termasuk dijual kepada terlapor Zaini.

Sedangkan terlapor Zaini mengakui 2 (dua) paket sabu adalah miliknya hasil membeli kepada terlapor Sahir.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Sahir Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dan untuk tersangka Moh. Zaini dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tin/Nt)