Pemkab Bangkalan Belum Punya Perda RDTRW

oleh -170 views
Pemkab Bangkalan Belum Punya Perda RDTRW

Seputar Madura, Bangkalan 19 Agustus 2016- Pemerinta Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW).

”Sampai saat ini beluam ada Perda RDTRW,” kata Anggota Banggar DPRD Bangkalan, Mahmudi, Jumat (19/8/2016).

Menurutnya, keberadaan Perda RDTRW di Kota Salak sangat dibutuhkan. Apalagi, Bangkalan sudah masuk dalam agenda pembangunan nasional. Bahkan, pembangunan peti kemas dalam waktu dekat juga akan dilakukan.

Pria yang saat ini menjabat Sekretaris Komisi A itu, Perda RDTRW sangat dibutuhkan, karena akan menjadi acuan disegala bidang, baik pertanian, pembangunan dan yang lain. Sehingga, meskipun investor yang hendak melakukan pembanguan nantinya harus mengacu terhadap zona yang telah ditetapkan dalam Perda RDTRW tersebut.

”Sebenarnya sudah ada  perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), itu disahkan pada 2009. Namun, itu menyangkut peraturan umum tentang wilayah Bangkalan. Soal detail wilayahnya baru bisa dibahas dalam Perda RDTRW,” jelasnya. (AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.