Penarikan PBB Tahun 2016 di Sumenep Baru Capai Rp163 Juta

oleh -48 views
Penarikan PBB Tahun 2016 di Sumenep Baru Capai Rp163 Juta

Seputar Madura, Sumenep 19 Agustus 2016- Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, baru mencapai 3,60 persen atau setara Rp163.555.984,00 dari target sebesar Rp5.542.500.000,00.

”Data itu berdasarkan yang kami punya per 31 Juli 2016. Kemungkinan saat ini sudah ada perkembangan,” kata Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep Imam Sukandi.

Kabupaten Sumenep terdapat 27 Kecamatan, 18 Kecamatan Daratan, dan 9 Kecamatan di Kepulauan. Sedangkan jumlah penduduk saat ini mencapai lebih dari 1 juta orang.  Sementara jatuh tempo penarikan PBB dari wajib pajak hingga tanggal 31 Oktober 2016.

”Alhmadulillah tahun ini sudah mencapai 200 juta. Kalau tahun-tahun sebelumnya hingga Agustus belum ada yang masuk pada kami,” jelasnya, Jumat (19/8/2016).

Menurutnya, salah satu faktor penyebab rendahnya pendapatan PBB, masyarakat beranggapan bahwa membayar pajak itu gratis. Padahal, lanjut Imam, pihaknya setiap tahun harus mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebagai bukti bahwa PBB tidak gratis.

”Sejak munculnya isu PBB gratis itu, masyarakat enggan membayar pajak,” ungkap Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan, PBB yang harus ditanggung oleh wajib pjak dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapat. Sesuai nilai obyek pajak (NJOP) di Sumenep masih ada yang wajib pajak yang nilainya Rp8-9 ribu.

”Sudah 17 tahun NJOP di Sumenep tidak ada perubahan. Makanya sangat murah dibandingkan dengan daerah lain, seperi DKI, Surabaya, Gersik dan Sidoarjo,” katanya.

Oleh sebab itu, kedepan pihaknya akan melakukukan sosialisasi ketigkat desa. Itu dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat di Sumenep untuk membayar pajak. Selain itu, juga untuk merasngsang masyarakat agar membayar PBB sesuai dengan deadline waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penarikan pajak tersebut bisa dilakukan oleh camat sebagai fasilitator, dan kepala desa sebagai eksekuor di bawah. Dari jumlah pajak yang dibayar sebesar lima peren akan dikembalikan kepada desa.

Selain itu, jika desa lebih awal melunasi pajak bumi dan bangunan, Pemerintah Daerah berjanji akan memberikan riwet berupa pengharagaan. ”Kalau pelunasannya lebih awal, pasti kami beri reword,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki tunggakan PBB sesar Rp4,8 miliar. Rinciannya, Tahun 2014 Pemerintah Daerah hanya bisa menarik PBB sebesar Rp2,5 miliar dari target sebesar Rp4 miliar, sehingga yang belum terbayarkan kepada pemerintah pusar sebesar Rp1,5 miliar. 3,2

Sedangkan tahun 2015 Pemerintah Daerah hanya mampu melakukan penarikan PBB sebesar Rp1,3 miliar dari total yang harus dilakukan penarikan sebesar Rp4,5 miliar. Sehingga sisa piutang sebesar Rp3,2 miliar. Sedangkan wajib pajak saat ini mencapai 760 ribu wajib pajak. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.