Pelaku Curas Diganjar Empat Tahun Penjara

oleh -61 views
pelaku-curas-diganjar-empat-tahun-penjara

Seputar Madura, Sumenep 15 September 2016- Dua residivis pencurian hewan dengan kekerasan diganjar empat tahun penjara.Dua terdakwa itu masing-masing Holbari Warga Desa Pragaan Daya, dan Mashudi, warga Desa Jadung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rahadian Wisno Wardana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Roomius mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat lebih ringan dari tuntutan JPU.

Menurutnya, sesuai tuntutan JPU, Holbari dituntut 6 tahun penjara namun divonis 4 tahun, sedangkan Mashudi dituntut 5 lima tahun penjara namun divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

“Holbari baru divonis tanggal 8 September 2016, sedangkan Mashudi sekitar tiga minggu lalu,” kata Teddy, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, salah satu alasan tuntutan Holbari lebih tinggi dari tuntutan Mashudi, karena Holbari dalam aksinya menggunakan kekerasan dengan cara menggunakan bahan pelemik (handak).

“Ketiganya melanggar Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.