Seputar Madura, Sumenep 15 September 2016- Setelah diperiksa sekitar empat jam akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan tersangka Kades Guluk-Guluk, Ikbal dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpanhan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014, Kamis (15/9/2016).
Awalnya, Ikbal diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lika jam oleh tim penyidik Kejari Sumenep. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya tim penyidik menetapkan orang nomor satu di Desa Guluk-Guluk sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Kejari Sumenep Bambang Sutrisna mengatakan, penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
“Awalnya kami panggil sebagai saksi, setelah tim menemikan bukti cukup maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
“Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ikbal diperiksa oleh Kejari muali Pukul 10.00 dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. (Jd)