Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 7 Juni 2023– Panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sami’odin Anggota Pansus DPRD Sumenep mengatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usulan eksekutif.
“Sebenarnya Raperda tersebut selesai dibahas pada April 2023. Hanya saja karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan,” tuturnya.
Ia menuturkan, jika persyaratan mengenai Raperda itu sudah lengkap pasti akan dibahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah).
Kelengkapan persyaratan tersebut salah satunya harus melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.
“Sampai saat ini rekemendasi itu belum ada, sehingga pembahasannya ditunda, kendalanya disana. Karena kalau terus dibahas dan tidak sinkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKB ini menilai, regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien.
Oleh karena itu, Sami’ berharap agar rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Sesuai aturan, apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.
“Dengan adanya regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Bahkan sambung dia, Pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun agar Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kalau sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” tegasnya. (Yun/Hen)