Seputar Madura Sumenep, 10 Agustus 2016- Berkas dugaan tindak pidana empat tersangka kasus proyek pembangunan peningkatan jalan Bragung- Prancak, Kecamatan Pasongsongan, hampir rampung. Bahkan, dalam waktu dekat krop Krop Adhyaksa akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna. Menurutnya, berkas empat tersangka tindak pidana korupsi proyek jalan hotmix yang dibiayai APBD tingkat II sekitar Rp840 juta tahun 2013 itu hampir rampung.
”Untuk yang empat tersangka tinggal dikit, dan hampir rampung tinggal melengkapi saja,” katanya, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya, untuk menangani kasus tipikor memerulukan waktu yang tidak sedikit.
”Emangnya kita robot, itu harus dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Pada tangal 9 Mei 2016 Kejari menetapkan Siti Aminah (SA) selaku direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, sebagai tersangkan.
Lalu kemudian pada tanggal 18 Mei 2016 Kejari kemabli menetapkan Iwan Hujayanto (IH) selaku konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PU Bina Marga untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembanguan jalan yang dibiayai melalui dana APBD tingkat II tahun 2013 sebagai tersangka.
Kemudian Pada tanggal 24 Mei 2016 Kejari Kembali menetapkan tersangka Indra Wahyudi (IW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPKO). Saat itu IW juga sebagai pengawas dalam pekerjaan tersebut. Saat ini, Rabu (20/7) Kejari kembali menetapkan tersangka Muhammad Zainur Rahman (MZ) selaku Ketua Tim Penerima Barang dalam pekerjaan yang dibiayai oleh APBD tahun 2013.
Kuasa Hukum Mohammad Zainur Rahman Mohammad Rifa’i mengaku masih akan mendalami keterlibatan kliennya dalam kasus tersebaut. Sehingga, meskipun dirinya tela ditunjuk sebagai sebagai pengacara sejak sepeken terakhir belum bisa memberika kejelasan terkait langkah kongkrit yang akan dilakukan.
”Kalau kasusnya yang jelas pasti kami tahu, tapi kami masih akan mempelajari sejauhmana keterlibatan mas Inong dalam kasus itu,” katanya saat ditemuai di Kejari kemarin.
Kendati demikian, pria asal Surabaya itu mengaku akan melakukan upaya pendampingan secara profesional. Bahkan, kedepan akan berupaya untuk menangguhkan penahanan kliennya.
”Kita akan upayakan, jika memang bisa kami akan lakukan,” jelasnya. (Jd)