Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 9 Juli 2021- Ditengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap menggelar sidang ajudikasi secara tatap muka, yang merupakan tunggakan tahun 2020.
Pelaksanaan persidangan dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan Covid-19 dan prinsipal tidak boleh membawa massa. Sehingga tidak terjadi penumpukan massa.
“Persidangan dilakukan secara tatap muka meski dalam nuansa PPKM Darurat, karena fasilitas disini tidak memadai untuk melakukan sidang virtual,” tutur Anggota KI Sumenep, Rudi Hartono.
Ia menuturkan, dalam sehari terdapat delapan kali agenda persidangan, karena saat ini KI masih memiliki 28 pengajuan sengketa yang masuk ke meja KI. Semuanya merupakan tunggakan pengajuan sengketa tahun 2020.
“Ke-28 pengajuan sengketa itu, 13 perkara sudah terjadwal dan 15 perkara sudah berjalan proses sidang ajudikasi,” paparnya.
Menurutnya, pengelolaan informasi publik ditingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Sumenep, bisa dibilang masih rendah. Indikasinya, banyak pengaduan yang diterima Komisi Informasi (KI) mengenai Pemerintahan Desa.
Sementara permohonan di tahun 2021 sudah mencapai 7 gugatan. Semuanya masih dalam proses penyelesaian dan sudah di register. “Jadi, tinggal menunggu waktu sidang,” tandasnya.
Sedangkan kasus yang disengketakan lanjut Rudi, beraneka ragam. Namun, terbanyak berkaitan dengan keterbukaan publik pemerintahan desa (Pemdes). Seperti realisasi bantuan beras untuk warga sejahtera dan yang lain.
“Selain itu, juga terkait keterbukaan informasi pemerintahan ditingkat kabupaten, mulai dari instansi pemerintahan hingga lembaga penegakan hukum. Ada juga yang berkaitan dengan OPD (organisasi pemerintah daerah) di Kabupaten,” ungkapnya. (Tin/Nt)