Perki Terbaru Tahun 2021 Mengenai Standar Layanan Informasi Publik Segera di Sosialisasikan ke Masyarakat

oleh -31 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 30 September 2021- Peraturan KI (Perki) terbaru nomor 1 tahun 2021, bakal segera di sosialisasikan ke masyarakat oleh Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Itu dilakukan untuk mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai Perki terbaru itu yang berisi tentang standar layanan informasi publik,” ujar Ketua KI Sumenep, Badrul Akhmadi.

Ia menuturkan, Perki terbaru tersebut sejalan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Masyarakat berhak tahu terkait Perki terbaru itu. Secepatnya kita melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi Perki baru tersebut bakal diikuti oleh PPID pembantu yang biasanya dijabat Sekretaris OPD di Sumenep, kemudian dari unsur BUMD.

“Tidak hanya itu, sosialisasi Perki terbaru ini akan kami lanjutkan ke kecamatan – kecamatan, hingga desa – desa serta badan publik lainnya. Sehingga masyarakat segera tahu tentang hak untuk mendapatkan informasi publik,” paparnya.

Disinggung soal anggaran sosialisasi Perki terbaru ini, Ketua KI Sumenep mengaku bakal mensiasatinya dengan cara merampingkan anggaran kebutuhan lainnya.

“Soal anggarannya, ya kita siasati. Mengingat Perki baru ini amat penting diketahui publik. Karena isinya mengatur bagaimana masyarakat mendapatkan informasi layanan publik dengan mudah. Masak mau terus menerus bersengketa informasi ?,” ujarnya.

Sementara itu, sengketa informasi yang masuk ke meja KI Sumenep terbanyak tentang Pemerintahan Desa, berkaitan dengan DD dan ADD.

Selain itu juga ada pengajuan sengketa informasi dengan tergugat OPD, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Tetapi sekarang ini bisa dibilang sudah semakin terbuka. Indikasinya, pengajuan sengketa informasi makin turun, dan penyelesaian sengketa informasi makin tinggi,” jelasnya.

Dari data yang ada, selama tahun 2017 – 2021 tercatat sebanyak 305 kasus sengketa informasi yang selesai disidangkan.

Sedangkan yang masih belum selesai sebanyak 38 kasus. Saat ini dalam tahap penyelesaian, baik mediasi maupun ajudikasi. (Tin/Nt)