Seputar Madura, Sumenep 18 Agustus 2016- Kesadaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) minim. Buktinya, sebanyak 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di ujung timur pulau madura digugat ke Komisi Informasi (KI) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarmadura.com, 13 SKPD itu diantaranya Disbudparpora, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Dinas Kesehatan, Kantor ESDM, Dinas Peternakan.
Selain itu, juga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung), Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
”Ada 13 SKPD yang kami sengketakan di KI. Saat ini tujuh SKPD baru sidang pertama,” kata Sekretaris Madura Transparancy (Matras) Johar Maknun, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan lantaran SKPD tersebut dinilai tidak transparan dalam pengelolaan bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos, tahun 2012 hingga tahun 2015. Buktinya, saat dirinya meminta data realisasi tersebut semua SKPD tidak memberikan dengan alasan salah alamat.
Menurut Johar, alasan yang disampaikan dinilai hanya sebatas alibi SKPD. Bahkan alasan tersebut dinilai melanggar Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diyakini SKPD selaku pengguna anggaran memiliki semua data itu.
”SKPD kan gudangnya data, ya tidak mungkin kalau tidak ada. Jika memang ada Perbub (peraturan bupati yang tidak membenarkan, maka secara tidak langsung perbub itu sudah gagal. Karena bertentangan dengan UU diatasnya,” terang Johar.
Lebih lanjut Johar mengatakan, dirinya selaku pemohon tidak akan mundur untuk mendapatkan data tersebut. Dirinya terus akan mengikuti persidangan sebagaimana mestinya.
”Sebagaimana penjelasan majelis hakim, SKPD harus memberikan tanggapan. Karena itu termasuk salah satu bentuk pelayanan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumenep Hawiyah Karim membenarkan hal itu. Merutnya, dari 13 SKPD baru tujuh SKPD yang telah dilakukan sidang dalam agenda pemeriksaan.
”Sisanya akan dilakukan Senin depan,” terang wanita yang akrab disapa Wiwik itu. (Jd)