PAD Sumenep Tahun 2016 Sulit Capai Target

oleh -122 views
PAD Sumenep Tahun 2016 Sulit Capai Target

Seputar Madura, Sumenep 18 Agustus 2016- Pendapatan Asli Daerah (APD) Kabupaten Sumenep, terancam tidak mencapai target. Pasalnya, hingga saat ini baru mencapai 57, 15 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPPKA) Sumenep, per 31 Juli 2016 PAD baru mencapai 1.257.925.144.248,63 dari target sebesar Rp2.201.004.498.110,00 atau setara 57,15 persen.

Perinciannya, untuk PAD dari target sebesar Rp169.032.544.087,00, baru tercapai 62,00 persen atau setara sebesar Rp104.803.523.591,63, Dana Perimbangan baru dicapai 57,42 persen setara Rp990.442.434.782,00 dari target sebesar Rp1.724.951.406.869,00. Sedangkan PAD yang bersumberkan dari  pendapatan lain–lain yang sah baru dicapai sebesar 52,99 persen atau sebesar Rp162.679.185.875,00 dari target sebesar Rp307.020.547.154,00.

Kepala Bidang Pendapatan, DPPKA Sumenep Imam Sukandi mengatakan, jumlah PAD tersebut meruakan yang tercatat di DPPKA. Itu belum akumulasi dari berbagai PAD yang dikeloka di SPKD (satuan perangkat kerja daerah) lain, seperti tiga Pekerjaan Umum (PU Bina Marga, PU Pengairan, PU Cipta Karya dan Tataruang (Cikatarung), dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta).

”Nantinya dari berbagai SKPD juga akan mengelola untuk PAD. Kalau di DPPKA per 31 Juli masih 57 persen,” katanya, Kamis (18/8/2016).

Pengelolaan PAD itu didapat dari empat kompenen, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Laba Perusahaan yang ditahan, dan lain pendapatan yang sah. Dari empat komenen terbesar pendapatannya dari lain pendapatan yang sah.

Pajak daerah itu didapat dari hasil pengelolaan penarikan pajak, misalnya Pajak hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan, Pemanfaatan ABT, Pajak Meneral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sementara retribusi daerah didapat dari pengelolaan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu dan yang lain. Sedangkan pendapatan lain yang sah diperoleh dari dari penerimaan jasa giro, pendapatan bunga diposito, penerimaan ganti rugi dan kehilagan kekayaan daerah, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan lain sebagainya.

”Dari sebesar Rp170 miliar sebesar Rp110 miliar PAD didapat dari pendapatan yang sah, dan  sebesar Rp40 miliar didapat dari laba perusahaan yang ditahan, sedangkan dari pajak daerah dan retribusi hanya sebesar Rp17 miliar. Sehingga hanya 30 miliar yang dikelola masyarakat, dari Rp30 miliar itu sebesar Rp11 miliar diperoleh dari pajak penerangan dan Rp22 miliar dari restroan, hotel dan yang lain,” jelasnya.

Dikatakan, salah satu faktor menurunnya PAD tahun ini banyak faktor, salah satunya adanya penurunan DAK 10 persen dari yang ditetapkan sebelumnya.

Selain itu pendapatan dari yang biasa diperoleh dari Pemerintah Pusat tahun ini juga mengalami penurunan, salah satunya dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas) tahun ini mengalami penurunan sebesar 40 persen.

Itu karena produksi migas yang dihasilkan oleh berbagai investor di Sumenep tidak mencapi target sesui keinginan Pemenrintah Pusat.

Kendati demikian, hingga akhir tahun target PAD yang telah ditetapkan harus terpenuhi. Karena jika tidak sampai target akan menjadi hutang Pemerintah Daerah. ”Sementara sistem pencatatannya memakai sistem akrual. Artinya encapaian itu harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan didalam APBD,” tegasnya. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.