Seputar Madura, Sumenep 18 Agustus 2016- Maito Anggadani (28) warga Perum BSA Jl. Dewi Sartika Gg. AU-2 No.09 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat, setelah ketahuan membawa narkoba.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan terjadi pada, Kamis (18/8/2016) sekitar pukul 02.30 di jalan kampung Dusun Billaan Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
”Berdasarkan identitasnya, yang bersangkutan adalah Satpam PT Garam Kalianget. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba,” katanya, Kamis (18/8/2016).
Sementara barang bukti yang diamankan berupa, satu poket/kantong plastik klip kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor ± 0,56 gram, Sobekan lakban warna hitam sebagai bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, satu bungkus rokok merk LA Bold warna hitam tempat penyimpanan sabu, satu buah HP merk Oppo warna putih kombinasi silver, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno No. Pol. : M-3311-YA warna hitam.
”Barang bukti beserta tersangkanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerari dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Jd)