Kepala Sekolah Swasta Dibawah Naungan Disdik Sumenep Telah Jalani Diklat

oleh -239 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/Kepala-Sekolah-Swasta-Dibawah-Naungan-Disdik-Sumenep-Telah-Jalani-Diklat.jpg
Kepala Sekolah Swasta Dibawah Naungan Disdik Sumenep Saat Jalani Diklat Beberapa Waktu Lalu

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 25 Oktober 2019- Ratusan Kepala Sekolah Swasta yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menjalani Pendidikan dan Latihan (Diklat).

Diklat yang bertajuk penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sumenep Tahun 2019, dilaksanakan di Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) STIKP PGRI Sumenep, Senin lalu, 7 Oktober 2019.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Bambang Irianto mengatakan, para Kepala Sekolah Swasta dibawah naungannya itu sifatnya wajib mengikuti Diklat. Dan, mereka ternyata telah melaksanakannya.

“Kenapa wajib, karena bagi kepala sekolah sawasta yang dinyatakan lulus dalam Diklat itu bisa menjadi barometer peningkatan pendidikan, khususnya di Sumenep,” ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2019.

Menurut Bambang, Disdik saat ini terus memacu semangat dalam mengembangkan sekolah unggul di kabupaten dengan jargon kota keris ini. Untuk itu, kedepannya diharapkan para guru juga terus meningkatkan kompetensinya, agar siswa mendapatkan pendidikan dengan baik dan terukur.

“Harapan kami pasca Diklat ini ada perubahan khusus dalam peningkatan pendidikan di Sumenep. Jadi, tidak semata-mata ikut Diklat setelah itu tidak ditindaklanjuti. Jadi, tujuan awal Diklat ini agar menjadi sebuah gerakan menguatkan pendidikan melalui para Kepala Sekolah, agar pendidikan di Sumenep terus meningkat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmuni, memaparkan, lembaganya memang telah dipercaya Kemendikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) selama dua tahun.

“Terdapat sebanyak 727 peserta, terbagi empat tahap, yakni tahap pertama sebanyak 195 peserta, tahap II sebanyak 190 peserta, tahap III sebanyak 190 peserta, tahap IV sebanyak 152 peserta,” urainya.

Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, karena setiap Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah. “Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya. (Yan/Nit)