Kantongi Sabu Seret Perangkat Desa dan Warga Lulusan SD Masuk Penjara

oleh -239 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/01/Kantongi-Sabu-Seret-Perangkat-Desa-dan-Warga-Lulusan-SD-Masuk-Penjara.jpg
Kantongi Sabu Seret Perangkat Desa dan Warga Lulusan SD Masuk Penjara

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 28 Januari 2021- Kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu menyeret seorang perangkat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, masuk penjara.

Keduanya diringkus polisi atas kasus Narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 0,61 gram.

Para tersangka itu yakni Ainul Yakin, umur 29 tahun, perangkat desa, alamat KTP Dusun Bandungan Desa Daramista Kecamatan Lenteng. Dan Wahid, umur 25 tahun, lulusan SD, alamat Dusun Gowa Desa Manding Daya Kecamatan Manding.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika terhadap Ainul Yakin, selaku perangkat desa itu dilakukan pada Minggu, 24 Januari 2021, sekira pukul 14.30 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Sedangkan tersangka Wahid ditangkap Rabu kemarin, 27 Januari 2021, sekira pukul 11.30 Wib oleh Polsek Manding.

“TKP penangkapan dua tersangka tersebut di rumah masing-masing,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 28 Januari 2021.

BB dari tangan Ainul Yakin berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,61 gram. Dan 1 (satu) unit HP.

Sedangkan dari tersangka Wahid disita BB berupa 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bening, dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening dan pipa kaca diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kemudian 2 (dua) buah korek api gas. 1 (satu) buah sedot plastic warna bening. Dan 1 (satu) buah sedot plastik warna putih.

“Penangkapan terhadap dua tersangka sabu itu berkat informasi dari masyarakat,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.