Ini Syarat Minimal Dukungan Pasangan Cabup dan Cawabup Perseorangan Untuk Kabupaten Sumenep

oleh -44 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/10/Ini-Syarat-Minimal-Dukungan-Pasangan-Cabup-Cawabup-Perseorangan-Untuk-Kabupaten-Sumenep.jpg
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 29 Oktober 2019- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang akan maju pada pilkada Kabupaten Sumenep yang akan digelar 23 September 2020.

Berdasarkan rapat pleno KPU Sumenep yang digelar Sabtu malam, 26 Oktober 2019, maka ditetapkan jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep pada Pilkada mendatang sebanyak 65.458. Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Sumenep yang mencapai 872.764.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil mengatakan, dalam UU No 10/2016 tentang pilkada disebutkan, untuk calon independen yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP elektronik.

“Untuk DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada,” katanya, Selasa, 28 Oktober 2019.

Untuk di Sumenep, lanjut Rafiqi, jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 65.458, dan dukungannya itu tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada baik kepulauan maupun daratan.

“Sehingga calon perseorangan itu harus mampu memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan tersebut,” jelasnya.

Penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU No 15 Tahun 2019 terkait dengan jadwal dan program pilkada serentak tahun 2020 mendatang. (Yan/Nit)