Hendak Jual Sabu Seberat 1,18 gram, Wahed Masuk Jeruji Besi Polres Sumenep

oleh -52 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Januari 2017- Hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, Ahmad Wahed (25) bin Burawi warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, justru masuk jeruji besi Polres setempat.

“Tersangka ditangkap di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Kamis (19/1/2017).

Pelaku dianggap pengedar karena kedapatan akan menjual sabu yang dibungkus dalam 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,38 gram, 0,40 gram dan 0,40 gram. “Total berat sabu yang diamankan dari tangan tersangka sekira 1,18 gram,” paparnya.

Hasan mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa bakal ada transaksi sabu oleh tersangka.

“Anggota Polsek Kota Sumenep langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar adanya, ketika dilokasi melintas tersangka mengendarai sepeda motor beat. Lalu dihentikan dan ditemukan tiga kantong plastik kecil berisi narkotika kenis sabu,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 (tiga) sobekan plastik kresek warna hitam; 1 unit HP merk Samsung Fm type GT E1200R warna hitam; dan 1 unit sepeda motor beat warna biru tahun 2011 Nopol M-2366-W.

“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.