Hendak Hisap Sabu 0,21 gram Diringkus Polisi

oleh -83 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 31 Maret 2023 Hendak menghisap sabu seberat 0,21 gram, seorang warga berinisial MA (umur 22 tahun) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Polsek Sumenep Kota.

“Tersangka ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 01.30 Wib,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., Jumat, 31 Maret 2023.

Ia mengatakan bahwa tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” tutur AKP Widiarti.

Menurutnya, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.

“Tindakan penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu,” terangnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Yun/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.