Gelapkan Motor Antar Halik Masuk Tahanan

oleh -78 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/02/Gelapkan-Motor-Antar-Halik-Masuk-Tahanan.jpg
Tersangka Penggelapan Motor Berikut BB-nya

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 16 Februari 2021- Ketahuan menggelapkan sepeda motor, mengantarkan Halik, umur 46 tahun, warga Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara, Selasa, 16 Februari 2021.

“Tersangka Halik ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep, yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., dirumahnya sekira pukul 11.00 Wib,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa, 16 Februari 2021.

Tempat kejadian perkara, lanjut Widiarti, yakni di depan Kantor KPU Sumenep Jl. Raya Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

“Keberhasilan itu berkat informasi dari warga kalau tersangka dan sepeda motor yamaha mio warna biru dengan M 3295 VX berada di rumahnya,” paparnya.

Setelah itu, Anggota Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob segera mendatangi rumah tersangka dan langsung menagkapnya serta menyita Barang Bukti (BB) sepeda motor mio warna biru tersebut.

“Kini, tersangka dan BB dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 378 KUH Pidana. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.