Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 9 Juli 2020- Setelah sempat ditunda, akhirnya dua saksi ahli hadir dalam sidang dugaan pengancaman yang mendudukkan Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud, sebagai terdakwa.
“Saksi ahli yang hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ini, adalah saksi ahli bahasa dan pidana,” ujar Humas PN Sumenep, Firdaus, Kamis, 9 Juli 2020.
Untuk sidang selanjutnya, kata Firdaus, diagendakan pada Rabu pekan depan, 15 Juli 2020. Agendanya tetap yakni pengambilan keterangan saksi ahli.
“Agenda sidang Rabu pekan depan, 15 Juli 2020, masih pengambilan keterangan saksi ahli. Itu sesuai dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya.
Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.
Kasus itu kini di sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, dan memasuki sidang kelima dengan agenda pengambilan keterangan saksi ahli. (Nit)