Seputarmadura..com, Sumenep, Jumat 2 Juni 2023– Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya keok ditangan Satreskrim Polres setempat. Juma, 2 Juni 2023.
Diketahui DPO Lapas Kelas II B Sumenep tersebut berinisial AS beralamat Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengatakan DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada 23 Desember 2022 lalu, dan berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Juni 2023, oleh Satreskrim Polres Sumenep.
“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sekitar pukul 07.00 Wib,” ujar Widiarti, Jumat, 2 Juni 2023.
AKP Widi, menuturkan penangkapan terhadap DPO Lapas AS, berawal tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding. Lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.
Setelah di interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak 23 Desember 2022, DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.
“Saat ini DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (Nt/Hen)