Cabuli Anak Dibawah Umur Seret Pria Berumur 51 Tahun Masuk Tahanan Polres Sumenep

oleh -39 views
Cabuli Anak Dibawah Umur Seret Pria Berumur 51 Tahun Masuk Tahanan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 9 Desember 2023 Aksi pencabulan anak dibawah umur menyeret seorang pria berumur 51 tahun masuk tahanan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu merupakan warga Pulau Sapudi, berinisial RI umur 51 tahun alamat Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam.

Kejadian berawal pada Kamis kemarin, 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, Bunga sebutan korban yang berumur 8 tahun bermain kerumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI.

“Saat di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” tutur Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti.

Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi, pada Jum’at, 01 Desember 2023 pukul 08.00 Wib.

“Dengan laporan dari keluarga korban, maka Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku,” tegasnya.

Kini sang pelaku RI sudah meringkuk di tahanan Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya RI sejak 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,. (Nt/Hen)