Seputar Madura, Sumenep 13 Agustus 2016- Meskipun terdapat perbedaan luas antara Akta dan hasil pengukuran sebidang tanah milik Agus Warga Dusun Kalang Mangga, Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bersikukuh tetap memproses pembuatan sertifikat tanah meskipun tanpa melakukan pengukuran ulang.
”Nanti kami akan ajukan kembali dengan cara melampiri surat pernyataan jika luas itu sudah benar. Itu akan kami lampirkan surat pernyataan dari tetangga dan pemilik,” kata Moh Fadli Kasubsi Pendaftaran Kantor BPN Sumenep, Sabtu (13/8/2016).
Fadli mengakui jika proses pembuatan sertifikat tanah itu belum selesai. Alasannya, karena luas antara akta dan hasil pengukuran tidak sesuai, sehingga kepala BPN non aktif tidak berkenan untuk menandatangani. Namun saat ini berkas pengajuan permohonan itu sudah masuk di kantot BPN.
Langkah tersebut dinilai bentuk kehati-hatian BPN mengeluarkan sertifikat tanah. Karena dikhawatirkan menceplok tanah milik tetangga yang berada didekat tanah tersebut. ”Suruh cek lagi kelapangan,” katanya.
Kendati demikian pihaknya berjanji akan memproses secepatnya pembuatan sertifikat tersbut. Karena pengganti kepala kantor BPN Sumenep sudah ada. ”Semoga cepat, Insyaallah Senin ini datang. Semoga saja cepat prosesnya. Plt Kepala BPN saat ini adalah Kepala BPN Sampang,” jelasnya.
Ditanya soal prosedur pengajuan pembuatan sertifikat tanah apakah harus bayar terlebih dahulu, Fadli mengatakan, untuk pembuatan sertifikat harus bayar terlebih dahulu. Terkecuali ada kesepakatan diantara kedua belah pihak akan mebayar dikemudian hari, itu diperbolehkan, Namun phikanya enggan untuk merinci biaya pengukuran yang harus ditanggung oleh pemohon.
”Itu sudah ada rumusnya, sesuai dengan PP 128 tahun 2015, disana sudah rinci,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu warga Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting atas nama Agus mengaku sudah satu tahun lamanya mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan telah membayar uang sebesar Rp5 juta. Permohonan pembuatan sertifikat tanah itu diajukan sekitar Maret 2015, namun hingga menjelang akhir tahun 2016 belum kunjung selesai. (Jd)