Seputar Madura, Sumenep 12 Agustus 2016 – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melepas lima pekerja (Kuli) penembangan pasir ilegal. Sementara tiga sopir truck saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial IR warga Kecamatan Pasongsongan itu, telah ditetapkan sebagai daftar Pencairan orang (DPO) sekitar tanggal 10 Agustus 2016.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, hingga saat ini Polres belum belum berhasil mengamankan IR.
“Masih kami cari,” katanya, Jumat (12/8/2016).
Pada Selasa (9/8/2016) Sat Reskrim Polres Sumenep menangkap tiga unit truk bermuatan pasir. Diduga kuat pasir tersebut merupakan hasil tambang liar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak delapan orang, yakni tiga orang sopir dan lima pekerja (kuli).
Dari delapan orang yang sempat diamankan itu, polisi hanya menetapkan tiga tersangka yang semuanya merupakan sopit truk. Ketiganya yakni Errik Bin Mudarri (46), Kusmiyanto Bin Errik (20) warga desa Dusun Bajung, Desa Ambuten Tengah, Kecamatan Ambuten, dan Mamang Fathorrahman Bin Idris (21) warga Dusun Morasen Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan.
Sementara lima pekerja dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan mereka tidak tahu menahu lantaran mereka hanya sebagai kuli. IR merupakan teman tiga tersangka yang sejak lama diduga telah melakukan penambangan pasir ilegal. Namun hingga saat ini Tim Penyidik dari Kepolisian belum menemukan sejak kapan mereka beroperasi.
“Itu sudah ditetapkan sebagai DPO dan telah disebarkan ke barbagai Polsek. Itu untuk mempermudah pencarian,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, kedepan kasus tersebut akan terus dikembangkan. Dirinya berjanji tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut.
Khusus tiga tersangka, saat ini penyelidikan telah dihentikan. Dalam waktu dekat berkas perkara itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, pasir yang diangkut tidak untuk diperjual belikan, melainkan untuk kepentingan sendiri untuk digunakan bahan bangunan.
”Untuk sementara waktu tiga orang yang kami tindak. Tapi siapapun yang melakukan tambang pasir secara liar kami pasti tindak. Kita pasti kembangkan, kan masih satu hari,” tegasnya.
Barang bukti yang dimankan berupa tiga unit mobil truk berisi pasir dengan nomor polisi D 8344 XM warna hijau, M 9074 VC warna hijau, dan satu unit mobil Isuzu Light truck nopol B 9647 UDB warna putih. Selian itu polisi juga mengamankan 148 buah sekrup pasir laut, dan dua STNK dump truck, dua buku kir, dan tiga kunci kontak.
”Saat ini tiga tersangka masil diamankan di Mapolres utnuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangka lima kuli sudah dipulangkan ke rumah masing-masing,” tegasnya.
Akibat perbuatan yang melanggar hukum itu, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 dan 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selian itu ketiganya dijerarat dengan pasal 109 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amcaman hukumannya diatas limat tahun penjara. (Jd)