Seputar Madura Sumenep 12 Agustus 2016- Pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai lelet. Buktinya, lebih dari satu tahun lamanya sertifikat tanah milik warga belum kunjung selesai.
“Sudah lama yang kami ajukan, kalau tidak salah sekitar Maret 2015. Tapi hingga saat ini belum selesai,” kata Syaiful Anang Warga Pulau Gili Raja Kecamatan Gili Genting, Jumat (12/8/2016).
Diceritakan, tanah yang diajukan permohonan sertifikat itu merupakan milik Agus Warga Dusun Kalang Mangga, Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Pulau Gili Raja. Dirinya sekitar bulan Maret mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru di sebidang tanah dengan Akata Nomor 09/12.15.23/2014 yang berda di Desa Jate Nomor 80 ke BPN Sumenep.
Lalu, sekitar satu bulan lamanya tim dari Kantor BPN Sumenep, yakni bertepatan dengan tanggal 8 Mei 2015 petugas dari BPN datang untuk melakukan pengukuran. Hasilnya luas tanah tersebut diketahui 1451 meter, sedangkan luas lahan yang tertera di Akta seluas 1349 meter. Jadi, antara hasil pengukuran dan luas yang tertera di akta terdapat selisih seluas 102 meter.
Setelah itu, maka terbitlah surat tanda terima dokumen dengan Nomor Berkas Pemohon 7328/2016 tertanggal 8 Mei 2015 yang ditandatangani pemohon atas nama Agus dan an Kepala Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Sumenep Petugas Loket atas nama Sayid Alwi.
“Setelah dilakukan pengukuran kami disuruh nunggu sekitar tiga bulanan, tapi sampai saat ini belum juga ada kabar,” jelasnya.
Padahal menurut Syaiful, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu untuk mengurusi pembuatan sertifikat selama 38 hingga 97 hari untuk sertifikat pembuatan baru dan 15 hari untuk pembuatan sertifikat tanah peralihan.
“Setelah kami tanya ke BPN, kepala BPN tidak mau tanda tangan karena luas antara Akta dan hasil pengukuran tidak sama. Kalau itu memang benar, mestinya BPN melakukan pengukuran ulang. Bukan malah membiarkan seperti ini,” tegasnya. (Jd)