Seputar Madura, Sumenep (27 Juli 2016)- Kedapatan mambawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, Nurullah (22), warga Dusun Kalompek, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangka petugas Satreskoba Polres setempat. terpaksa harus berurusan dengan Satreskoba Polres setempat.
“Saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor GL Max di Jalan Dusun Kalompek Desa Batuputih Laok,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Rabu (27/7/2016).
Dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar Nurullah sedang membawa sabu seberat 0,30 gram. Saat itu barang haram dibungkus dengan plastik klip kecil yang diletakan di saku celada pendek bagian depan.
“Saat ini semua barang bukti berseta tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai petani itu dengan status kurir.
Tersangka dikerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
“Ancaman hukumannya diatas lima belas tahun penjara,” tegasnya. (Jd)