Seputar Madura Sumenep (26 Juli 2016)- Gara-gara menggunakan jaring jenis trawl, Riswi Warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satpol Air Kalianget. Bahkan tersangka kasus penggunaan jaring jenis trawl ini, merasa terkejut saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Selama ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah dilakukan penahanan oleh Satpol Air Polres Sumenep.
“Tidak dilakukan penahanan disebabkan tersangka tidak dimungkinkan akan menghilangkan barang bukti, dan juga tidak akan mempersulit proses hukum selama penyidikan dilakukan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Satpol Air Polres Sumenep sejak tanggal 31 Juni 2016 lalu, namun baru dilimpahkan ke Kejari setempat,” kata Brigadir H Abd Rahem Penyidik Pembantu Satpol Air Polres Sumenep, saat ditemui di Kejari Sumenep, Selasa (26/7/2016).
Pada pemeriksaan tahap kedua ini, tersangka yang memakai baju kemeja lengan pendek warna putih, sarung warna hitam kecokelatan serta memakai peci warna hitam garis-garis putih, nampak senang. Bahkan sebelum dilakukan penahanan, tersangka sempat ikut memindahkan barang bukti ke tempat penyimpanan di Kantor Kejari Sumenep.
Namun, setelah mengetahui jika dirinya akan ditahan wajah tersangka berubah pucat. Karena dia tidak sempat berpamitan kepada sanak keluarnya jika dirinya akan mendekam di rumah tahanan kelas II B Sumenep hingga kasusnya mempunyai kekutan hukum tetap.
Menurut, tersangka dijerat dengan pasal 9 ayat 1 dan 2 jo pasal 100 B Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 perubahan atas UU nomor 31/2004 tentang perikanan, dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun penjara.
”Tersangka tertangkap tangan saat menggunakan jaring mini trall antara perairan Kecamatan Talango dan Dungkek, tepatnya di titik kordinat 070.03′ 09” LS – 1140, 05’ ,41” BT, pada 11 Mei 2016 sekitara pukul 7.00,” tegasnya.
Samentara barang bukti yang diamankan berupa satu perahu nelayan dengan nama ’Barokah’, satu perangkat jaring jenis mini trawll dan ikan hasil tangkapan sekitar 10 Kg. Saat ini ikan jenis campuran itu sudah dilelang dengan harga per kolonya sebesar Rp5 ribu.
”Janis jaring itu dilarang karena bisa merusak trumbu karang dan yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Dicky Andi Firmansyah membenarkan dan saat ini kasus tersebut sudah masuk diproses tahap dua. Tersangka langsung ditahan dengan status tahana Kejari selama 20 hari kedepan.
Kasus tersebut kata Andi, akan segera dilimpahkan ke Pengadinalan Negeri (PN) setempat untuk disidangkan. Sebeb, berskas perkara tersebu tidak perlu dilakuka pengkajian ulang mengingat berkas dan barang bukti sudah lengkap. Sidang perdana akan dilakukan dengan agenda penuntutan.
”Minimal 7 hari sebelum masa tahan berakhir, kasus tersenut sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya. (Jd)