Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 7 Desember 2020- Sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan tahun 2020, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tuntas dilakukan dengan menyisir Kecamatan Kepulauan dan Kecamatan Ganding.
Adapun Kecamatan Kepulauan yang menjadi sudah dilakukan sosialisasi, yakni di Kecamatan Nonggunong, pada tanggal 30 November 2020. Di Kecamatan Gayam pada 1 Desember 2020. Kemudian 2 Desember di Kecamatan Raas. Dan 7 Desember 2020 di Kecamatan Talango.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menuturkan, selama sosialisasi ini pihaknya bermitra bersama Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Madura dalam rangka mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Sesuai laporan Kantor Bea dan cukai, peredaran rokok ilegal rumahan di Sumenep cukup tinggi. Masuk kategori zona merah, sehingga kami perlu melakukan sosialisasi dan turun langsung pada tokoh masyarakat dan pengusaha serta pemangku kepentingan,” tuturnya, Senin, 7 Desember 2020.
Ia memaparkan, hari ini merupakan yang terakhir pelaksanaan sosialisasi cukai di Kecamatan Talango.
Menurutnya, sosialisasi penting dilaksanakan karena selama ini, masyarakat yang memproduksi rokok lintingan rumahan kurang memahami dan tidak mengindahkan aturan cukai. Namun, setelah ada sosialisasi, baru tumbuh kesadaran dan menyadari manfaatnya. Bahkan, ada yang langsung minta dibimbing untuk mengurus cukai rokok.
Selain aman secara hukum, kata dia, masyarakat Sumenep juga mendapatkan manfaat besar bila pembuat rokok lintingan rumahan atau perusahaan rokok lainnya taat aturan. “Sumenep akan mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang akan dirasakan kembali oleh warga Sumenep,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, DBHCHT untuk Sumenep tahun 2020 mencapai Rp39,2 miliar. Dana itu, dianggarkan untuk lima program wajib seperti yang diamanatkan Permenkeu nomor 7/2020.
Antara lain, peningkatan kualitas bahan baku. Misalnya, bantuan sarpas dan pelatihan petani tembakau, pembinaan industri tembakau, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dari sejumlah program tersebut, Kabupaten Sumenep mengalokasikan DBHCHT kepada 10 organisasi perangkat daerah. Yakni, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanian, Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Bina Marga, Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Bagian Perekonomian Setda Kab. Sumenep.
“Penggunaan DBHCHT untuk program itu, terlebih dahulu dilakukan asistensi tingkat kabupaten, selanjutnya oleh Biro Perekonomian Pemprov untuk kesesuaian perencanaan kegiatan,” urainya.
Pelaksanaan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai seperti yang diamanatkan Permenkeu nomor 7/2020, masyarakat dapat memahami dan menyadari manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (Nt)