5 Hari Pasca Laporan, Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Sumenep Ditangkap Polisi

oleh -82 views
5-hari-pasca-laporan-pelaku-pencabulan-siswi-sma-di-sumenep-ditangkap-polisi
Ilustrasi

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 27 November 2016- 5 (lima) hari pasca dilaporkan atas kasus pencabulan yang menimpa korban seorang siswi SMA berinisial YMA (16), ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya DN (17), pelaku pencabulan yang sama-sama warga Kecamatan Gapura, ditangkap polisi.

Laporan pencabulan oleh korban didampingi Kepala Desa Batu Dinding, Gapura, Budi Wijaya, ke Polres Sumenep, pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016. Dalam laporan itu disebutkan jika aksi pencabulan oleh DN dilakukan dirumahnya sekitar bulan Agustus 2016.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban YMA (16), warga Dusun Laok Lorong, Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, Sumenep. Laporan itu dilayangkan ke Polres karena korban sudah hamil 4 bulan.

Pelaku pencabulan yakni DN (17), diringkus dirumahnya di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sabtu (26/11/2016) malam.

“Informasinya pelaku pencabulan sudah ditangkap sama Polisi. Saya salut dengan kinerja Polres Sumenep yang bergerak cepat mengatasi kasus pencabulan ini,” terang Kepala Desa Batu Dinding, Gapura, Sumenep, Budi Wijaya, Minggu (27/11/2016).

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan korban siswi SMA itu.

“Untuk pelaku pencabulan kita amankan di Polres Sumenep. Proses penangkapannya pun berlangsung cepat, karena pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.(Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.