Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 6 Desember 2016- Tertangkap basah bermain judi kyu kyu menggunakan kartu domino di sebuah gardu tepat di samping gedung SDN Panglegur I Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, lima orang warga diringkus petugas Satreskrim Polres Pamekasan.
“Kelima tersangka berikut barang bukti berupa 1 set kartu domino, uang tunai senilai Rp323 ribu dan kardus yang digunakan sebagai alas para pelaku bermain judi, langsung diamankan petugas ke Mapolres Pamekasan,” terang Kapolres Pamekasan melalui Kasubag Humas, AKP Osa Maliki, Selasa (6/12/2016).
Kelima tersangka judi Kyu-Kyu itu masing-masing berinisial, H (29), J (36), BH (43), F (27), keempatnya merupakan pekerja swasta (sebagian diantaranya kuli bangunan), warga Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan dan DBH (31) sales salah satu produk, warga jalan Bhayangkara Desa Laden Kecamatan Kota Pamekasan.
“Penangkapan terhadap tersangka judi tersebut cukup lancar karena sebelumnya tempat kejadian perkara (TKP) sudah disanggong lalu digerebek oleh petugas saat bermain,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan kelima orang pelaku serta adanya barang bukti yang diakui para pelaku, maka mereka patut diduga telah melangar pasal 303 ayat (1) ke 2e dan 3e KUH Pidana tentang perjudian. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Dre/Nita)