Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 6 Desember 2016- Untuk meningkatkan penerimaan pendapatan disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialiasi terkait pelunasan dan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2), kali ini dilakukan di Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (6/12/2016).
“Kita sengaja meningkatkan volume sosialisasi agar penerimaan pajak tahun ini bertambah. Sasarannya ya masyarakat sebagai wajib pajak,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi, Selasa (6/12/2016).
Selain itu, sosialisasi tersebut juga memberitahu mengenai jatuh tempo dan denda bagi wajib pajak yang menunggak atau tidak melunasi PBB.
“Sesuai ketentuan, jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 30 Desember 2016. Nah, kalau wajib pajak yang belum membayar PBB setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” paparnya.
Imam mengungkapkan, untuk di Kecamatan Kota, realisasi PBB baru sekitar Rp324 juta atau 22 persen dari target PBB sebesar Rp1,4 miliar.
“Pembayaran PBB di Kecamatan Kota ini masih rendah. Jadi butuh dukungan dari lurah, kepala desa (kades) dan kepala dusun serta pihak terkait lainnya di desa agar menyampaikan kepada warga wajib pajak untuk segera membayar pajaknya,” pintanya.
Wajib pajak itu ada 3 diantaranya pemilik tanah atau bangunan, yang diberi kuasa tanah dan penggarap tanah. Sedangkan obyek pajak adalah tanah dan bangunan.
“Kami berharap wajib pajak segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Wajib pajak bisa membayar di DPPKA dan Bank serta di kantor desa,” pungkasnya.
Sedangkan realisasi penerimaan PBB Kabupaten Sumenep, sampai detik ini baru mencapai Rp1,4 miliar. Padahal jatuh tempo tanggal 30 Desember 2016. Realisasi masih jauh dari target yang mencapai Rp4,5 miliar.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, wajib pajak akan sadar untuk membayar PBB,” ungkapnya.(Nita)