Simpan Sabu seberat 2,45 gram, AD Warga Kalianget Diciduk Polisi Sumenep

oleh -47 views
Simpan Sabu seberat 2,45 gram, AD Warga Kalianget Diciduk Polisi Sumenep
Ist

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 20 Desember 2016- Simpan narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram, warga Dusun Jenengan Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AD, diciduk Polsek Ra’as. Tersangka sabu ditangkap di Jalan Raya Desa Kropoh, Kecamatan/Pulau Raas Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa AD memiliki narkotika jenis sabu, lalu anggota Polsek Raas menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Dilokasi petugas melihat tersangka sedang berada di pinggir jalan raya Desa Kropoh Kecamatan Raas,” terang Hasanudin, Selasa (20/12/2016).

Mengetahui hal itu, petugas langsung menghampiri tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. “Tenyata benar. Setelah dilakukan penggeledahan didalam Handphone milik tersangka berisi 2 bungkusan kecil warna hitam yang dibalut menggunakan isolasi hitam. Saat dibuka masing-masing berisi sabu seberat 1,17 gram dan 1,28 gram. Totalnya 2,45 gram sabu,” paparnya.

Mantan Kapolsek Manding itu menambahkan, selain narkoba jenis sabu seberat 2.45 gram, barang bukti yang ikut diamankan adalah satu buah tempat handphone (berisi sabu) berikut satu buah HP milik tersangka.

“Kini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Ra’as guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.