Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 9 Februari 2017- Sebanyak dua siswa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.
Kedua siswa itu Afif Fairus (18), dan Ramdhan (19), mereka warga Dusun Kolor Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding, dan merupakan siswa di salah satu SMA di Kecamatan Lenteng. Selain itu, polisi juga mengamankan satu pengedar sabu yakni Kholis (32) warga Dusun Temor Leke Desa Penanggungan Kecamatan Guluk-guluk.
Penangkapan bermula ketika jajaran Sat Res Narkoba Polres setempat memperoleh informasi tentang adanya transaksi narkoba di depan salah satu SMA di Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap tiga pelaku.
“Dari tangan Afif, didapati barang bukti (BB) satu paket kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,62 gram, tiga buah HP merk Nokia masing-masing warna hitam kombinasi merah. Kemudian HP berwarna hitam milik Ramdan dan satu HP warna hitam milik Kholis. Dan satu buah sepeda motor Honda Revo bernomer polisi M 2756 AG,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (9/2/2017).
Hasil pemeriksaan diketahui jika Afif dan Ramdhan pesan barang haram itu kepada Kholis. “Pelaku pemakai kami tangkap sekira pukul 17.00 WIB. Saat kami interogasi, pelaku Afif membeli sabu tersebut ke Kholis,” terangnya.
Kholis akhirnya berhasil diringkus beberapa waktu kemudian ketika berada rumahnya yang berlokasi di desa Penanggungan.
“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) sub. Pasal 132 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Fik/Nita)