Seputar Madura, Sumenep 12 September 2016- Sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, petugas dari Polsek Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penggrebekan di sebuah warung kopi. Alhasil petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Warung kopi milik Musarrap (34), warga Dusun Lembeng Deje, Desa Kali Katak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini seringkali dijadikan tempat transaksi narkoba, bahkan juga seringkali dijadi tempat pesta sabu-sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Polsek Arjasa langsung melakukan penggeledahan. Dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.25 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Senin (12/9/2016).
Selain mengamankan barang bukti satu bungkus klip berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram dan seperangkat alat hisap. Petugas juga mengamankan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di mapolsek Arjasa,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep ini.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam (Sajam). (RH)