Warga Sumenep Diringkus Polisi Kedapatan Bawa Sabu 3,38 gram

oleh -36 views
Warga Sumenep Diringkus Polisi Kedapatan Bawa Sabu

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 20 Juni 2019- Sebanyak 2 orang warga Desa/Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram.

Kedua tersangka itu yakni Abdillah (35) alamat Dusun Masjid Desa Talango, Kecamatan Talango. Dan Arif Rahman Hakim (29) alamat Dusun Ban-Ban Desa Talango Kecamatan Talango.

“Mereka ditangkap tadi malam, Rabu, 19 Juni 2019 sekira pukul 22.30 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (20/6/2019).

Penangkapan itu, lanjut Widi, dilakukan di Pelabuhan Kalianget, Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari para tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram, masing-masing berat kotor ± 0,62 gram, 2,76.

“Kemudian sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik warna putih serta 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan pipet kaca, dan 1 (satu) buah Hp warna hitam,” ujarnya.

Widiarti menceritakan, kronologis kejadian, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Tidak lama kemudian mendapat informasi valid bahwa terlapor berada di Pelabuhan Kalianget sedang membawa sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan pada kedua terlapor,” ungkapnya.

Petugas menemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan berupa sebuah gulungan tisu warna putih dan sobekan plastik warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil kosong serta ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu yang disimpan pada bungkus rokok disela kaos yang dipakai terlapor tepatnya pundak sebelah kiri.

“Setelah ditunjukkan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan/Nit)